
wk-media.com – Polemik terkait pemasangan pagar laut di Perairan Tangerang, Banten, semakin menemukan titik terang. Pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab kini telah terungkap, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/2), Kementerian KP mengungkapkan figur-figur yang terlibat dalam pemasangan pagar laut tersebut.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod, Arsin, serta seorang perangkat desa berinisial T, bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.
“Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut,” kata Trenggono.
Sebagai tindak lanjut dari rapat bersama DPR, Kementerian KP telah melakukan penyelidikan terhadap pemasangan pagar laut di Tangerang dan Bekasi.
Trenggono mengungkapkan bahwa Kepala Desa Kohod dan T bersedia membayar denda sebesar Rp48 miliar setelah terbukti bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut.
“Surat pernyataan dari Saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, Kementerian KP juga melibatkan penyidik Polri. Menurut Trenggono, Kementerian KP hanya menangani aspek administratif serta menuntut ganti rugi, sementara tindak pidana terkait pemasangan pagar laut akan ditangani oleh Bareskrim Polri.
“Anggota dari Bareskrim Polri juga ikut terlibat di dalam proses pemeriksaan, menyidik juga hal yang berkaitan dengan tindak pidananya dan sementara dari sisi KKP adalah dari sisi sesuai dengan kewenangan KKP yaitu pengenaan denda,” jelasnya.
Selain di Tangerang, pagar laut juga dipasang di wilayah pesisir Bekasi, Jawa Barat. Trenggono menyebutkan bahwa PT TRPN merupakan perusahaan yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut di wilayah tersebut.
“Selanjutnya, PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.
(Sumber: Fajar)