wk-media.com – Wakil Ketua Umum sekaligus Juru Bicara Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, memberikan tanggapan terkait polemik kenaikan pangkat Letkol Teddy Indra Wijaya yang dikaitkan dengan kepentingan Presiden.
“Emang apa masalahnya jika demi Letkol Teddy, lalu diubah aturannya? Para juru bicara jangan juga cari pembenaran sana-sini, ngeles sana-sini, buat alasan sana-sini, sampaikan saja bahwa iya aturan diubah karena Letkol Teddy,” kata Teddy Gusnaidi melalui akun X pribadinya, dikutip pada Senin (24/3/2025).
Menurutnya, jika seorang individu dianggap penting bagi kepala negara, maka mencari solusi dengan mengubah aturan adalah hal yang wajar, selama tidak bertentangan dengan konstitusi.
“Misalnya saya Presiden, saya melihat kapasitas mas Habibie (lawan bicaranya), bagus gitu kan, saya butuhkan pemikiran, pandangan, dan cara kerja mas Habibie yang saya kenal bertahun-tahun, itu oke. Saya akan berupaya bagaimana mas Habibie tetap bantu saya, apa caranya? Saya ubah saja aturan mainnya,” ujarnya.
Teddy menegaskan bahwa selama perubahan aturan tersebut tidak melanggar UUD 1945, maka hal itu sah untuk dilakukan.
Ia juga mengingatkan agar para juru bicara pemerintah tidak berusaha menghindari atau mencari-cari alasan dalam menjelaskan suatu kebijakan.
“Ini penting, jangan juga ini buat para Jubir Presiden, jangan ngeles sana sini lah,” tegasnya.
Dalam kasus Letkol Teddy Indra Wijaya, ia menilai bahwa jika kehadiran Letkol Teddy memang diperlukan oleh Presiden, maka perubahan aturan untuk memfasilitasi hal tersebut merupakan langkah yang dapat diterima.
“Kalau Letkol Teddy Indra Wijaya dibutuhkan, dicari solusinya agar Teddy bisa bantu Presiden, harus mengubah aturan. Selama aturan itu tidak bertentangan dengan UUD 45, kenapa nggak?” lanjutnya.
Sebagai contoh, Teddy juga menyinggung perubahan aturan yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon Wakil Presiden dalam Pilpres 2024.
Ia mengungkapkan bahwa Partai Garuda merupakan salah satu pihak yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres-cawapres.
“Sempat waktu itu zamannya mas Gibran mau jadi Wapres, kita Partai Garuda itu salah satu yang melakukan uji materi ke MK. Ini nggak salah, saya pengen mas Gibran, jadi kalau mas Gibran umur 37 mungkin gugatannya 37. Kita memang tujuannya mas Gibran bisa maju jadi Wakil Presiden,” pungkasnya.
(Sumber selengkapnya: Fajar)