wk-media.com – Diduga, banyak tempat hiburan malam di Jakarta yang beroperasi hanya dengan mengantongi izin sebagai restoran.
Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto, menegaskan bahwa pengawasan dan penerbitan izin usaha menjadi tanggung jawab Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
“Dinas PTSP seharusnya bertanggung jawab atas setiap izin yang mereka keluarkan,” kata Wahyu dalam keterangannya, Minggu, 23 Maret 2025.
Ia mendorong agar pengawasan terhadap izin operasional restoran dan tempat hiburan diperketat guna mencegah penyalahgunaan.
Wahyu mencurigai bahwa sejumlah tempat hiburan malam beroperasi dengan izin restoran, tetapi tidak memenuhi ketentuan tambahan, seperti izin penjualan minuman beralkohol. Hal ini berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD).
“Sekarang mereka izinnya cuma restoran saja. Padahal, ada penyajian alkohol dan aktivitas hiburan lainnya. Potensi pajaknya lebih tinggi dan ini menjadi catatan penting,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.
Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol, Wahyu mengingatkan bahwa pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol Golongan B dan C wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Oleh karena itu, Wahyu meminta DPMPTSP segera melakukan inspeksi ke sejumlah restoran di kawasan Jalan Senopati dan Gunawarman, Jakarta Selatan.
“Sekalian dicek saja restoran-restoran di Jalan Senopati dan Gunawarman. Bisa jadi izinnya hanya restoran, tapi faktanya ada kegiatan hiburan lain yang potensi pajaknya bisa ditarik sesuai aturan,” tutup Wahyu.
(Sumber: RMOL)