wk-media.com – Satu per satu driver ojek online, taksi online, dan kurir mulai menerima Bonus Hari Raya (BHR), yang merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto kepada perusahaan aplikasi seperti Gojek, Grab, dan lainnya.
Besaran BHR ditetapkan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir, dengan pembayaran tunai paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Lebaran, yaitu sekitar tanggal 24-25 Maret 2025.
Namun, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa sejumlah driver ojek online menerima BHR yang tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya.
“Dari pengaduan yang kami terima, seorang pengemudi ojol hanya mendapatkan bonus hari raya sebesar Rp 50 ribu dari pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp 33 juta. Ini jelas tidak adil karena platform menentukan kategori yang diskriminatif seperti hari aktif 25 hari, jam kerja online 200 jam, tingkat penerimaan order 90%, tingkat penyelesaian trip 90% setiap bulannya,” ucapnya kepada CNBC Indonesia, Minggu (23/3/2025).
Menurutnya, jumlah tersebut jauh dari informasi yang diterima oleh Presiden Prabowo, yang menyebutkan bahwa platform akan memberikan THR sebesar Rp 1 juta untuk setiap pengemudi.
Selain itu, kriteria atau syarat yang diterapkan dianggap tidak adil, mengingat rendahnya jumlah orderan yang diterima pengemudi dipengaruhi oleh sistem prioritas platform.
Beberapa skema yang dianggap diskriminatif adalah akun prioritas, skema slot, skema aceng (argo goceng), serta sistem level atau tingkat prioritas.
“Ditambah lagi potongan platform hingga 50% yang semakin menurunkan pendapatan pengemudi ojol serta membuat seolah-olah pengemudi tidak berkinerja baik,” tambahnya.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir untuk bersama-sama mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan guna membuat pengaduan massal ke Posko THR, menolak pemberian THR yang dianggap tidak manusiawi.
(Sumber selengkapnya: Cnbcindonesia)