wk-media.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap fakta mengejutkan terkait kerugian negara akibat korupsi minyak mentah yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga. Pada tahun 2023 saja, nilai kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp193,7 triliun.
Praktik korupsi ini diketahui telah berlangsung sejak 2018 hingga 2023. Jika dirata-ratakan dengan besaran kerugian di tahun 2023, maka total kerugian negara selama lima tahun hampir mencapai Rp1.000 triliun.
“Rp190 triliun itu satu tahun, ini pelaksanaannya 5 tahun, dari tahun 2018-2023. Jadi silakan saja hitung berapa (kerugian negara)?” ujar Jaksa Agung di Magelang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Dengan tambahan ini, total tersangka dalam perkara tersebut kini berjumlah sembilan orang.
Dua tersangka terbaru adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Keduanya sempat dijemput paksa lantaran mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaan dalam kasus ini. Setelah dijemput, mereka menjalani pemeriksaan intensif selama tiga jam.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kejagung cabang Salemba untuk masa penahanan selama 20 hari sejak Rabu (26/2).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Sihaan (RS).
Selain itu, beberapa petinggi Pertamina lainnya yang juga menjadi tersangka adalah:
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
- Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
Tersangka lainnya berasal dari sektor swasta yang terlibat dalam jaringan bisnis minyak:
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid
- Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, dengan total mencapai Rp193,7 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Merdeka)