wk-media.com – Banyak perusahaan pelat merah atau BUMN yang terus mengalami kerugian, dan hal ini bukan lagi rahasia umum. Oleh karena itu, sudah saatnya jabatan pimpinan di BUMN tidak lagi diisi oleh pejabat yang merangkap posisi di TNI dan Polri.
Langkah ini bertujuan agar BUMN dipimpin oleh individu yang lebih bertanggung jawab serta dapat berkonsentrasi penuh dalam mengelola perusahaan agar tidak terus mengalami kerugian.
Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Sugianto, mendesak Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai panglima tertinggi untuk segera menetapkan regulasi terkait penugasan perwira TNI aktif, menteri, wakil menteri, serta pejabat negara setingkat eselon 1 di Kementerian/Lembaga yang juga menjabat sebagai komisaris utama atau komisaris di BUMN. Ia menegaskan bahwa mereka harus memilih salah satu jabatan saja.
“Setop rangkap jabatan karena dapat mengganggu kinerja dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan BUMN atau di Kementerian,” kata Prof. Sugianto menanggapi pengunduran diri Dirut Bulog dari TNI, Jumat, 28 Maret 2025.
Guru Besar Hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon ini menekankan bahwa rangkap jabatan merupakan persoalan hukum di BUMN.
“Para pejabat yang rangkap jabatan karena mendapat penugasan tidak konsen dalam bekerja untuk kepentingan rakyat sebagai pelayan publik,” tegasnya, dikutip RMOLJabar, Jumat, 28 Maret 2025.
Meskipun UU 20/2023 memperbolehkan prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil di instansi Kementerian atau Lembaga negara, serta diperkuat dengan UU TNI, setiap pejabat tetap harus fokus dalam menjalankan tugasnya.
“Pejabat negara yang mendapat penugasan sebagai komisaris BUMN dan direksi harus bisa memilih satu jabatan dan tidak lagi rangkap jabatan,” ujar alumnus IKAL PPRA Lemhanas 2016 tersebut.
Prof. Sugianto juga mengingatkan bahwa banyaknya BUMN yang mengalami kerugian atau bahkan kolaps disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari para komisaris utama. Padahal, meskipun bersifat independen atau pasif seperti Direksi BUMN, tugas pengawasan tetap harus dijalankan secara optimal.
“Inilah penyebab BUMN rugi karena seolah-olah pejabat negara yang mendapat penugasan pada Komisaris menjadi tidak konsen dalam menjalankan tugasnya,” ujar Prof. Sugianto.
(Sumber: RMOL)