wk-media.com – Pernyataan Rocky Gerung tentang dugaan keterlibatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencurian uang rakyat saat menjabat sebagai Wali Kota Solo memicu polemik berkepanjangan.
Awalnya, Rocky bercerita bahwa Gibran pernah menemuinya untuk belajar dan meminta kritik. Namun, dalam cerita tersebut, Rocky tanpa sengaja mengungkap bahwa Gibran menerima uang dari para Menteri setiap hari Sabtu.
Pernyataan itu segera menjadi perhatian dan menimbulkan banyak tanda tanya. Terlebih lagi, Rocky menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara di salah satu acara berita di stasiun televisi. Namun, ia menolak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait tuduhannya.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, turut menanggapi isu ini. Menurut Refly, saat Gibran masih menjabat sebagai Wali Kota Solo, sudah menjadi rahasia umum bahwa ia sering dikunjungi oleh sejumlah Menteri.
“Memang ketika Gibran menjadi wali kota, sudah menjadi rahasia umum, ada Menteri-menteri yang bolak-balik Jakarta-Solo,” kata Refly, seperti disampaikan dalam kanal YouTube-nya pada Kamis (16/1/2025).
“Bahkan, kalau seandainya sang putra mahkota minta ditemani, itu Menteri bisa terbang dari Jakarta, terutama Menteri yang penakut ya pastinya,” tambahnya.
Refly menegaskan bahwa jika Gibran benar terbukti melakukan korupsi, ia harus diproses sesuai hukum, tanpa memandang posisinya yang dianggap junior.
“Kalau saya, ya namanya korupsi itu walaupun dia masih kecil ya harus tetap diproses,” ujar Refly.
“Jangan kemudian kita mentoleransi sikap koruptif,” tegasnya.
Refly juga menekankan bahwa bukan hanya Gibran yang harus dilaporkan ke KPK jika tuduhan ini terbukti, tetapi juga para Menteri yang memberikan uang tersebut.
“Kalau memang selama menjadi wali kota Gibran terima duit setiap Sabtu oleh Menteri-menteri, ya dua-duanya bisa dipermasalahkan,” ujarnya.
Refly menambahkan bahwa pemberian uang semacam itu sudah masuk dalam kategori gratifikasi.
“Nggak mungkin kan pemberian uang itu dalam konteks cuman sekedar ngasih teman. Bagaimanapun dia pejabat publik,” ungkapnya.
“Kalau dia misalnya memang diberikan uang tersebut, dan nggak mungkin dikasih cuma Rp 500 ribu, ya harusnya dilaporkan ke KPK sebagai gratifikasi,” tutup Refly.
(Sumber: Suara)
Add comment