WkMedia – Waspada, sekarang ada saja ulah orang untuk menghindar terkena tilang elektronik. Salah satunya membuat plat nomor polisi (nopol) palsu. Akibatnya, mereka yang melanggar lalulintas, orang lain yang punya plat nopol asli yang terkena getahnya.
Kasus ini banyak dikeluhkan warga. Pasalnya, saat mereka mengurus pembayaran STNK tahunan, mereka diharuskan membayar denda tilang untuk pelanggaran lalu lintas yang tidak dilakukannya.
Salah satu kasus menimpa salah seorang pemotor bernama Vivi. Perempuan usia 32 tahun ini menjadi korban pemalsuan plat nomor kendaraan. Vivi harus menanggung sanksi tilang elektronik (ETLE) atas pelanggaran lalu lintas yang tidak pernah dilakukannya.
Warga Jatiwaringin, Jakarta Timur, ini kaget saat mengetahui bahwa sepeda motor miliknya tercatat menerobos lampu merah di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Padahal, Vivi tidak pernah berkendara ke Cengkareng.
“Saya rumah di Jatiwaringin, kerja di Cibubur, ngapain ke Cengkareng siang-siang, di hari kerja pula,” keluh Vivi saat berada di Posko ETLE Subditgakkum, Jl. Letjen M.T. Haryono, Tebet, Jakarta Selatan (13/5).
“Motor saya Scoopy coklat, lhah di foto yang melanggar itu Beat putih.. Aneh kan,” ujar Vivi.
Kejadian serupa juga menimpa Dono, 29. Warga Kelapa Gading ini , warga Jakarta. Motornya Beat hitam namun dituding melakukan pelanggaran tilang elektronik dan setelah mengecek foto buktinya yang melakukan pelanggaran motor NMAX putih.