wk-media.com – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang disahkan oleh DPR pada Kamis, 20 Maret 2025, disebut sebagai bagian dari keinginan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, saat masih menjabat.
Hal ini disampaikan oleh wartawan senior Kisman Latumakulita dalam podcast Zulfan Lindan Unpacking Indonesia, yang dikutip pada Jumat, 21 Maret 2025.
“Jangan dikira RUU TNI merupakan kemauan Prabowo. RUU TNI diajukan sejak era Presiden Joko Widodo,” ujar Kisman.
Ia menegaskan bahwa hanya karena Prabowo berlatar belakang militer, bukan berarti revisi ini berasal dari keinginan Jenderal bintang empat tersebut.
“RUU TNI ini maunya Pak Jokowi,” tambahnya.
Kisman menjelaskan bahwa Jokowi telah mengajukan revisi RUU TNI sejak periode DPR 2019-2024.
“Sudah sempat dibahas di DPR, tapi karena mengalami transisi, lalu ditunda sampai Prabowo dilantik,” katanya.
Pada sidang paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Revisi yang disetujui mencakup tiga pasal utama, yakni terkait kedudukan TNI, batas usia pensiun prajurit, serta jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit TNI.
(Sumber: RMOL)