wk-media.com – Anggota Fraksi Partai Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menyoroti sikap organisasi massa Islam yang sebelumnya menyatakan bahwa aktivitas tambang itu haram, tetapi kini berubah pandangan setelah mendapatkan jatah konsesi tambang dari pemerintah.
“Saya punya data MUI itu pernah mengatakan bahwa tahun 2011, sekarang sudah tidak ada haram lagi kalau dapat, kan begitu,” ujar Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR RI bersama MUI, PUI, Walhi, dan Kementerian ESDM di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, pada Kamis, 23 Januari 2025.
Ia juga menyebut bahwa organisasi lain seperti NU dan Muhammadiyah pernah menyatakan tambang itu haram, namun kini sikap mereka berubah.
“NU juga begitu. Dulu pernah mengatakan (tambang) haram 2015. 2024 sudah tidak lagi. Muhammadiyah begitu juga, dulu pernah mengatakan haram juga. Sekarang tidak lagi,” lanjutnya.
Umbu mengusulkan agar pemerintah memberikan saham berupa saham pemberdayaan manusia untuk mengelola tambang.
“Di saham itu adalah hak, itu hak dalam pembentukan perseroan terbatas,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa perguruan tinggi perlu mempersiapkan langkah panjang jika ingin terlibat dalam pengelolaan tambang, mengingat hal itu membutuhkan pembentukan perseroan terbatas (PT).
“Kalau mengerjakan tambang kan butuh perseroan terbatas, pak. Supaya tidak dirubah lagi UU Yayasan, UU Universitas, UU Yayasan dan Perguruan tinggi lainnya. Ini perlu dipersiapkan, pak begitu, daripada nanti terseok-seok,” tutup Umbu.
(Sumber: RMOL)
Add comment