WkMedia.com – Suasana tegang menyelimuti Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/6), saat Ruslan Irianto Simbolon, pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), keluar dari ruang pemeriksaan. Namun berbeda dari biasanya, Ruslan memilih irit bicara.
“Saya enggak ada pemeriksaan, hanya melengkapi saja,” ujar Ruslan singkat kepada awak media, tanpa menjelaskan dokumen apa yang ia serahkan. Namun ia membenarkan bahwa kedatangannya berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap agen tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kemnaker.
Meski Ruslan menghindari sorotan, KPK tetap menjadwalkannya sebagai saksi dalam penyidikan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA). Selain Ruslan, beberapa pejabat dan pihak swasta turut diperiksa, termasuk Sekjen Kemnaker dan beberapa kontraktor.
Dalam kasus ini, penyidik mengungkap modus pemerasan yang dilakukan melalui jalur tak resmi, seperti WhatsApp, di luar sistem daring resmi. Para agen tenaga kerja diduga diminta “uang pelicin” agar proses izin TKA berjalan lancar. Jika menolak, berkas mereka dipersulit bahkan bisa membuat TKA dikenakan denda Rp1 juta per hari.
Budi Sukmo, juru bicara KPK, mengungkap bahwa para agen terpaksa membayar agar tidak rugi lebih besar. Sistem ini diyakini berjalan sistematis selama bertahun-tahun.
KPK telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini. Berikut daftar pejabat beserta dugaan nominal pemerasan yang diterima:
-
Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar
-
Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar
-
Devi Anggraeni: Rp2,3 miliar
-
Jamal Shodiqin: Rp1,8 miliar
-
Alfa Eshad: Rp1,1 miliar
-
Suhartono: Rp460 juta
-
Wisnu Pramono: Rp580 juta
-
Ruslan Irianto Simbolon: status belum jelas, namun turut diperiksa
Total dugaan dana hasil pemerasan mencapai Rp53 miliar selama periode 2019–2024. Kasus ini membuka tabir gelap dugaan korupsi dalam pengurusan izin tenaga kerja asing di instansi pemerintah.
Sumber: Berita Nasional dan Tempo.co