wk-media.com – Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, kembali memberikan tanggapan keras terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan DPR.
Saat ini, gelombang protes terhadap UU tersebut terus bermunculan di masyarakat, dengan penolakan yang ditujukan kepada DPR dan pemerintah. Salah satu aksi besar terjadi di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (24/3/2025), yang dilakukan oleh para mahasiswa.
Melalui unggahan di akun media sosial X miliknya, Gigin menegaskan bahwa gerakan penolakan ini bukan bertujuan untuk melemahkan TNI.
“Tak ada gerakan yang bertujuan melemahkan TNI. Itu hanya karangan pendukung revisi UU TNI yang menghendaki percepatan militerisasi pemerintahan. Gerakan yang ada adalah menghendaki agar TNI fokus pada tugas utamanya dan bekerja secara profesional,” tulisnya, dikutip Rabu (26/3/2025).
Ia juga menyoroti bahwa TNI saat ini sudah bertindak layaknya organisasi politik dengan melancarkan kampanye melawan mahasiswa. Menurutnya, kondisi ini bisa berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia.
“Tentara sudah berperilaku sebagai organisasi politik dengan melancarkan kampanye anti mahasiswa. Ini membuat Indonesia tampak makin suram dan menakutkan bagi investor. Apalagi kalau ini memang dikehendaki presiden. Tetangga tepuk tangan karena bakal kebanjiran investasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gigin menilai bahwa revisi UU TNI dan RUU Polri dapat melahirkan kelompok pendukung yang akan menyebarkan propaganda dengan ujaran kasar.
“Revisi UU TNI dan Polisi akan melahirkan banyak fufufafa. Mereka akan mengoceh dengan menebar fitnah dan kata-kata jorok ke siapa saja yang berseberangan dengan penguasa karena dilindungi aparat penegak hukum dan tentara,” sebutnya.
Ia juga mengkritik cara aparat menangani demonstrasi, yang menurutnya sering kali melibatkan kekerasan terhadap para demonstran.
“Ciri khas pasukan keamanan kita adalah, kalau ada satu demonstran ditangkap langsung dikeroyok rame-rame sampe babak belur,” ujarnya.
Gigin pun mengkhawatirkan dampak lebih luas dari revisi UU TNI, terutama terkait peluang TNI untuk menduduki jabatan sipil.
“Betapa rusaknya Indonesia kalau mereka diberi kesempatan lebih luas menduduki jabatan sipil,” terangnya.
(Sumber: Fajar)