WkMedia.com – Jurnalis investigasi Dandhy Laksono membeberkan jumlah jenderal dan kolonel. Dinilai berlebih.
Jumlah jenderal yang dibutuhkan sesuai Daftar Susunan Personel (DSP), yakni 1.114. Tapi kini jumlahnya sudah 1.293. Artinya lebih 179.
Sementara kolonel, yang dibutuhkan hanya 5.423. Sementara kini jumlahnya 5.661. Artinya lebih 238.
“Sementara jumlah letnan sampai letkol kurang 45.000 personel,” kata Dandhy dikutip dari unggahannya di X, Kamis (20/3/2025).
Dandhy mengibaratkannya dengan struktur perusahaan. Dengan jumlah yang timpang seperti itu, menurutnya ibarat perusahaan yang kebanyakan direktur dan General Manager (GM), tapi kekurangan manajer.
“Ibarat perusahaan, lebih banyak direktur dan GM daripada manajer,” ucapnya.
Di sisi lain, revisi Undang-Undang (UU) TNI yang tengah digodok. Bakal memperpanjang batas usia pensiun bagi TNI.
Dandhy mengatakan, hal itu membuat tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM) di TNI mengorbankan masyarakat sipil.
“Dan RUU TNI memperpanjang pensiun.
Dan salah kelola manajemen SDM ini, bebannya sedang dilimpahkan ke sipil,” pungkasnya.
(Fajar)