WkMedia.com – Nama mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) kembali jadi sorotan setelah tampil sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025). Tak hanya bersaksi, Tom sendiri juga berstatus terdakwa dalam kasus yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 578 miliar ini.
Tom hadir memberikan kesaksian untuk Charles Sitorus, mantan pejabat PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dan membongkar sejumlah kejanggalan penting dalam kasus ini.
1. Soroti Audit BPKP yang Dinilai Aneh
Di hadapan hakim, Tom mempertanyakan hitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia menyoroti angka Rp 1.000 per kilogram yang dianggap jadi selisih harga dan menyebabkan kerugian ratusan miliar.
“Angka itu tidak logis,” kata Tom. Ia menilai dasar perhitungannya keliru karena membandingkan harga beli PPI dengan harga patokan petani yang seharusnya tak relevan. Bahkan, pajak pertambahan nilai (PPN) 10% yang dibayar ke negara pun dimasukkan sebagai kerugian. “Itu kan masuk ke kas negara, masa dianggap rugi?” ujarnya.
2. Tom Lembong Bantah Menunjuk Perusahaan Importir
Jaksa menuding Tom menunjuk sembilan perusahaan swasta untuk impor dan pengolahan gula. Namun, Tom menegaskan keputusan itu sepenuhnya berada di tangan manajemen PT PPI, bukan dirinya sebagai menteri.
Ia menyebut bahwa Kementerian Perdagangan tidak punya wewenang langsung untuk ikut campur urusan bisnis antarperusahaan. “Penentuan partner bisnis itu ranahnya PPI. Kami di kementerian hanya mengatur kebijakan umum,” ujarnya.
3. Akui Ada Arahan dari Presiden Jokowi Soal Impor Gula
Dalam sidang, Tom juga membeberkan bahwa kebijakan impor gula saat itu dijalankan atas instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo, baik melalui sidang kabinet maupun komunikasi pribadi.
“Presiden menyampaikan kekhawatiran soal gejolak harga pangan. Beliau minta agar kementerian segera ambil tindakan, termasuk lewat impor,” jelas Tom.
Ia bahkan mengaku sering mendapat telepon langsung dari Presiden melalui WhatsApp ajudan, yang menanyakan progres stabilisasi harga bahan pokok seperti beras, gula, daging, hingga telur.
4. Teken 21 Izin Impor Selama Menjabat, Tapi Klaim Hanya Lanjutkan Kebijakan Lama
Selama menjabat Menteri Perdagangan dari Agustus 2015 hingga Juli 2016, Tom mengaku telah menandatangani 21 surat izin impor gula. Namun menurutnya, itu adalah bentuk tindak lanjut dari kebijakan yang sudah berjalan sebelum dirinya menjabat.
Tom juga menjelaskan bahwa proses penerbitan surat sudah melalui jalur birokrasi dan pejabat karier di kementerian. “Saya hanya menyetujui dokumen yang telah melewati proses berjenjang dan sistem tata usaha yang sudah berjalan lama,” katanya.
Jaksa menuduh Tom menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 515 miliar, bagian dari total dugaan kerugian Rp 578 miliar selama periode 2015–2023. Ia dianggap melanggar hukum karena menyetujui impor gula tanpa rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Atas perbuatannya, Tom didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sumber: CNN Indonesia dan Tempo.co