wk-media.com – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), membantah kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang deposito senilai Rp70 miliar dari rumahnya saat melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi dana iklan pada Senin, 10 Maret 2025.
Ridwan Kamil menegaskan bahwa deposito tersebut bukan miliknya.
“Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,” ujar Ridwan Kamil dalam keterangannya, dikutip dari Tribun Jabar, Selasa, 18 Maret 2025.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah 12 lokasi terkait kasus dugaan korupsi iklan bank BUMD Jawa Barat. Dalam proses tersebut, lembaga antirasuah ini turut menyita sejumlah barang, termasuk deposito senilai Rp70 miliar dan beberapa kendaraan.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa barang-barang yang disita berasal dari berbagai tempat, meskipun ia tidak merinci lokasi spesifiknya.
“Ini secara overall ya, semua tempatnya saya tidak mendetailkan karena banyak tempat yang kami geledah selama 3 hari kurang lebih 12 tempat. Jadi saya tidak bisa mendetailkan.”
“Kemudian, kami juga menyita sejumlah uang namun dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar, kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat,” tambahnya.
Di sisi lain, KPK menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada agenda pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil.
“Sampai dengan saat ini belum terinfo yang bersangkutan dijadwalkan untuk pemanggilan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Namun, ia menegaskan bahwa semua pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara ini akan dipanggil untuk diperiksa, termasuk Ridwan Kamil jika diperlukan.
“Namun, semua pihak yang oleh penyidik diduga memiliki keterlibatan, akan dilakukan pemanggilan. Terutama mereka-mereka yang dianggap penting dan dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” ujar Tessa.
(Sumber: Tribunnews)