M Rizal Fadillah-Wakil Ketua TPUA)
1. Perlu pendalaman dan pengkajian atas hasil uji forensik Bareskrim Mabes Polri sehingga dapat diajukan keberatan-keberatannya.
2. Gelar perkara untuk sampai penghentian penyelidikan hanya bersifat internal semestinya melibatkan banyak pihak termasuk pengadu (dumas) dan ahli, layak hadir ahli diajukan TPUA seperti Dr Roy Suryo dan Dr Rismon dan lainnya.
3. Perlu transparansi hasil uji kertas lembar pengesahan maupun isi skripsi. Termasuk tandatangan dan nama Pembimbing Utama Prof Ahmad Sumitro, uji tinta mesti terurai secara saintifik, demikian juga dengan uraian uji teknologi.
4. Teman kuliah pembanding siapa saja serta jaminan keaslian ijazah pembanding untuk konklusi “identik”, bagaimana penjelasan dengan foto ijazah “jokowi” dan stempel yang tidak utuh ?
5. Jika sudah dinyatakan “asli” sesungguhnya Bareskrim layak untuk mempublikasikan ijazah asli tersebut dan terbuka untuk uji apapun di dalam dan luar negeri. Demikian juga dengan Jokowi secara percaya diri memperlihatkan ke depan publik. Sudah tidak berdalih “hanya perintah pengadilan” lagi. Ijazah jangan nongol lalu sembunyi lagi.
6. Mengingat tidak ada unsur pidana, maka perdata yang sedang berjalan mesti diikuti dan ditunggu hasilnya. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nya. Pengumuman Bareskrim untuk menetapkan “Asli” belum final, Putusan Pengadilan yang berwenang.
7. Pihak pengadu dan pihak lain hendaknya diberi akses langsung untuk mendapat informasi proses dan detail hasil uji forensik Bareskrim Mabes Polri.