wk-media.com – Kebakaran besar terjadi di Kilang Pertamina Lomanis, Cilacap, pada Kamis, 27 Februari 2025. Insiden ini berlangsung di Tangki 38, yang diketahui berisi produk Pertalite.
Video yang beredar di media sosial menunjukkan kepulan asap hitam membumbung tinggi dari area tangki, memicu kepanikan serta spekulasi di kalangan masyarakat.
Tim pemadam kebakaran segera dikerahkan untuk mengendalikan api dengan menggunakan High Capacity Foam Monitor.
Penjabat sementara Area Manager Communication, Relations, and CSR PT Kilang Pertamina Internasional RU IV Cilacap, Sunaryo Adi Putra, membenarkan adanya kepulan asap di kilang tersebut.
“Pembersihan sludge untuk menghilangkan endapan yang dapat mengganggu kinerja tangki. Hal ini untuk memastikan kondisi tangki sesuai standar operasional,” kata Adi dalam keterangannya, Kamis, 27 Februari 2025.
Ia menjelaskan bahwa tangki yang terbakar sedang dalam proses pembersihan sebagai bagian dari pemeliharaan rutin guna memastikan keselamatan fasilitas dan operasional kilang sesuai standar.
Namun, insiden ini memicu berbagai spekulasi di media sosial. Beberapa warganet mengaitkan kebakaran ini dengan dugaan kasus korupsi yang tengah menjadi sorotan di tubuh Pertamina.
“Saya percaya itu meledak sendiri tanpa adanya campur tangan atau rekayasa yang menyebabkan penggiringan opini atau penghilangan barang bukti,” tulis seorang netizen.
“Kok seperti pemusnahan barang bukti,” komentar warganet lainnya.
“Gampang banget ditebak alurnya,” tambah pengguna lain.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 telah menjadi perhatian publik.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, diduga terlibat dalam pengadaan produk kilang yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah.
Menurut Kejaksaan Agung, Riva membeli bahan bakar minyak (BBM) Ron 90 dengan harga BBM Ron 92, lalu mencampurnya agar sesuai dengan spesifikasi Ron 92.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS (Riva) melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah (dari Ron 92) kemudian dilakukan blending di storage atau depo untuk menjadi Ron 92,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Selasa, 25 Februari 2025.
(Sumber: Viva)