WkMedia.com – Kejaksaan Agung memamerkan pengembalian kerugian negara senilai total Rp565.339.071.925,25 atau Rp565 miliar dari kasus impor gula tahun 2016. Kerugian negara ini terjadi bukan saat Thomas Lembong menjabat Menteri Perdagangan.
“Ini adalah kerugian tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Qohar mengatakan, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak dibebankan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Saat ini, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung.
Sementara uang pengembalian kerugian negara yang diperoleh Kejagung dalam kasus impor gula ini berasal dari praktik korupsi yang terjadi bukan pada masa jabatan Tom Lembong sebagai menteri.
Menurut Qohar, karena kerugian negara yang terjadi bukan pada masa Tom Lembong, sehingga tidak dibebankan pada para tersangka.
“Jadi, karena bukan pada masa Beliau (Tom Lembong, Red), maka kerugian itu tidak dibebankan pada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” urai Qohar.
Qohar menyebutkan, sejauh ini Kejagung telah memperoleh pengembalian kerugian negara senilai total Rp565 miliar dari 9 tersangka yang berstatus pihak swasta.
Sembilan tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW; Presiden Direktur PT AF berinisial WN; Direktur Utama PT SUC berinisial HS; Direktur Utama PT MSI berinisial IS; dan Direktur PT MP berinisial TSEP. Kemudian, Direktur PT BSI berinisial HAT; Direktur Utama PT KTM berinisial ASB; Direktur Utama PT BFM berinisial HFH; dan Direktur PT PDSU berinisial ES.
Dua tersangka lainnya adalah Tom Lembong dan Charles Sitorus yang kasusnya kini sudah dilimpahkan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Diakui Qohar, jumlah uang dari hasil pengembalian kerugian negara lebih kecil dari total kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yakni Rp578 miliar.
“Memang benar BPKP telah melakukan penghitungan kerugian negara yang saat itu jumlahnya lebih daripada yang sudah dikembalikan hari ini,” kata Qohar.
Kenapa Tom Lembong Ditetapkan Tersangka?
Kejaksaan Agung mengakui uang pengembalian kerugian negara yang disita bukan pada masa Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan.
Namun, Qohar berdalih, hal itu tak berarti Tom tidak menerima aliran dana korupsi. Ia menyebut aliran dana korupsi akan terungkap dalam proses persidangan.
“Bahwa apakah ada aliran uang Pak TTL (Thomas Trikasi Lembong, Red), ini nanti akan kita lihat bersama di depan persidangan,” tuturnya.
Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.