wk-media.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa pemaksaan dalam meminta tunjangan hari raya (THR) adalah tindakan yang tidak perlu dilakukan.
“THR itu ‘kan berlaku untuk yang bekerja dan menjadi tanggung jawab perusahaan. Nah, kalau pemaksaan-pemaksaan itu, ya, tidak perlu dilakukan,” kata Muhaimin menanggapi fenomena organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memaksa meminta THR saat ditemui di Jakarta, Selasa (25/3), sebagaimana dilaporkan oleh Antara.
Ia menjelaskan bahwa THR merupakan kewajiban pemberi kerja kepada tenaga kerja, sehingga seharusnya diberikan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
“Sebetulnya semua perusahaan dan pimpinan perusahaan memang berkewajiban memberi THR kepada para pekerja,” tambahnya.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial S (47) atas dugaan pemerasan dan/atau pengancaman dengan modus proposal THR di Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. S diamankan di tempat pelariannya di Sukabumi pada Kamis (20/3) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/3), mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari permintaan S untuk menindaklanjuti proposal pemberian uang partisipasi kegiatan Ramadhan pada Senin (17/3).
“S bersama rekan-rekannya mendatangi perusahaan tersebut. Namun, (perusahaan) tidak diberikan uang sebagaimana yang dimaksudkan dalam proposal tersebut sehingga membuat pelaku marah-marah dan melakukan pengancaman kepada satpam perusahaan,” ujar Binsar.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan oknum, termasuk dari ormas, yang memaksa meminta THR.
“Segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek atau melalui call center (pusat panggilan) 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun Idul Fitri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Minggu (31/3).
Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pemaksaan semacam itu.
“Akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku, tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum,” tegasnya.
(Sumber selengkapnya: Liputan6)