WkMedia – Beberapa hari terakhir beredar kabar jika saat ini KPK sudah tidak bisa lagi melakukan penagkapan terhadap para pimpinan BUMN hatta sekali pun ada indikasi kuat terduga korupsi. Namun hal ini dibantah Muhammad Said Didu.
Dalam cuitan di X dengan akun @msaid-didu (6/5), mantan Sekretaris BUMN ini menulis utas dengan judul hruf kapital semua “TIDAK BENAR PIMPINAN BUMN TIDAK BISA LAGI DITANGKAP OLEH KPK”.
Said Didu menulis, “Berkembang opini bahwa seakan setelah perubahan Undang-Undang BUMN yg tidak memasukkan lagi Pimpinana BUMN sebagai pejabat Negara maka KPK tidak bisa lagi menangkap Pimpinan BUMN adalah salah.
Pelurusan ini diperlukan agar publik tidak salah kaprah. Atas perubahan tersebut KPK dan aparat penegak hukum lain tetap dapat menangkap dan memeriksa korupsi pimpinan BUMN
Hal yang terjadi sebenarnya adalah sbb :
1) Syarat dianggap korupsi menurut UU Tipikor adalah : (1) melanggar hukum, (2) merugikan negara, (3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
2) Dari pengertian tersebut siapapun bisa dijerat kasus korupsi – bukan hanya pejabat dan faktanya saat ini sangat banyak pihak swasta dan individu yang masuk penjara karena kasus korupsi.
3) Yang berubah dalam perubahan status Pimpinan BUMN menjadi bukan lagi pejabat negara adalah *tidak wajib lagi menyampaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) – bukan tidak bisa diperiksa oleh KPK krn kasus korupsi*
4) Dalam UU BUMN sebelumnya juga memang tdk ada penjelasan apakah Pimpinan BUMN adalah pejabat Negara atau Bukan, namun dalam aturan LHKPN yg dibuat oleh KPK memasukkan Pimpinan BUMN (Komisaris dan Direksi) sebagai kategori pejabat negara yg wajib menyampaikan LHKPN.
Penjelasan ini saya buat agar kita jangan tergiring seakan Pimpinan BUMN saat ini tidak bisa lagi kita laporkan ke KPK jika terindikasi mereka melakukan korupsi.” [jk]