wk-media.com – Gelombang kritik publik yang menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dianggap sebagai bagian dari dinamika politik yang wajar dalam sistem demokrasi.
“Ya namanya juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah aja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Menurut Dasco, Parlemen telah berupaya maksimal dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU TNI. DPR juga disebut telah membuka ruang partisipasi publik agar masyarakat dapat menyampaikan pandangan, kritik, dan masukan terhadap revisi tersebut.
“Kami sudah berbicara dengan kelompok-kelompok mahasiswa, kelompok-kelompok NGO, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil kami undang berdialog dan memberikan masukan yang juga kami akomodir dan berarti bagi RUU TNI pada hari ini,” jelasnya.
DPR secara resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025.
(Sumber: RMOL)